Selasa, 30 September 2014

3 Nilai Sosial Terkait Konsep Profesi (Keperawatan Profesional)




TUGAS KEPERAWATAN PROFESIONAL
3 NILAI SOSIAL TERKAIT KONSEP PROFESI


KELOMPOK 8
Nama Kelompok:
1. Adhika candri
2. Dyah Yohana
3. Winarni
4. Sis Rahayu
5. Deby
6. Ayu Dianita

AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KAB.NGAWI
Tahun Ajar 2013/2014


3 NILAI SOSIAL KEPERAWATAN TERKAIT KONSEP PROFESI

1.      Pengetahuan yang mendalam dan sistematis
2.      Keterampilan tehnis dan kiat
3.      Pelayanan/ asuhan berdasarkan ilmu, keterampilan, dan etika profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Wilensky (1964) “Profesi berasal dari profession yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan badan ilmu (body of knowlage) sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan focus utama pada pelayanan (altruism).”
Sedangkan profesional adalah  seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya (wikipedia).
Menurut Kusnanto Profesional adalah “seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu”.
Sedangkan menurut Darly koend “Profesional adalah orang yang memberikan pelayanan kepada klien”.
 1.Pengetahuan yang mendalam dan sistematis
Menurut Sudarto (1996) menyatakan bahwa ciri-ciri berfikir Filsafat adalah :
a. Metodis : menggunakan metode, cara, yang lazim digunakan oleh filsuf (akhli filsafat) dalam proses berfikir
b. Sistematis : berfikir dalam suatu keterkaitan antar unsur-unsur dalam suatu keseluruhan sehingga tersusun suatu pola pemikiran Filsufis.
c. Koheren : diantara unsur-unsur yang dipikirkan tidak terjadi sesuatu yang bertentangan dan tersusun secara logis
d. Rasional : mendasarkan pada kaidah berfikir yang benar dan logis (sesuai dengan kaidah logika)
e. Komprehensif : berfikir tentang sesuatu dari berbagai sudut (multidimensi).
f. Radikal : berfikir secara mendalam sampai ke akar-akarnya atau sampai pada tingkatan esensi yang sedalam-dalamnya
g. Universal : muatan kebenarannya bersifat universal, mengarah pada realitas kehidupan manusia secara keseluruhan
Perawat dalam memberikan asuhan keperwatan : perawat harus memenuhi kebutuhan klien secara holistik.kebutuhan klien yang holistik dan unik menuntut kemampuan keperawatan yang tepat dalam menganalisis kebutuhan klien.
Kemampuan analisis yang rendah dapat menimbulkan salah interprestasi dalam pemenuhan kebutuhan klien akibat kekeliruan perawat dalam menetapkan masalah keperawatan yang dialami klien. Karenanya untuk mewujudkan semua ini perawat harus memilki pengetahuan yang mendalam tentang aspek manusia yang meliputi aspek bilogis, aspek psikologis, sosial, spiritual dan kultural secara keseluruhan.
Kelima aspek tersebut harus dipelejari dari setiap perawat. Dengan menguasai kelima aspek tersebut, perawat akan mampu mengatasi berbagai hambatan dan kesulitan didalam emberikan asuhan keperawatan kepada klien dan dapat membantu mereka mencapai derajat kesehatan yang maksimal.
Pengetahuan etika meneliti dasar penilaian filosofis terhadap keadilan dan mencari kredibilitas melalui pembenaran yang logis. Pengetahuan etika digunakan untuk kreatifitas, bentuk, struktur dan keindahan melalui kritikan yang dilontarkan pada cara-cara mencapai proses yang reatif. cara kreatif yaitu saat perawat menyusun dan menerapkan pengetahuan mereka dalam merawat klien dianggap sebagai kiat keperawatan dan membutuhkan pengetahuan estetika.
2. Keterampilan tehnis dan kiat
Keterampilan teknis (technical skill) yaitu kemampuan untuk menggunakan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas tertentu (prof.dr.syafarruddin,M.pd)
Ketrampilan teknis(technical skill) yaitu kemampuan untuk menggunakan pengetahuan,metode,prosedur,teknik dan akal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas spesifik yang diperoleh lewat pengalaman ,pendidikan dan pelatihan
Kiat adalah akal, taktik, cara yang dianggap tepat untuk melakukan sesuatu. (Kamus besar bahasa indonesia)
Dalam UU Keperawatan tahun 2014 Bab 1 ketentuan umum pasal 1 menyebutkan: “Asuhan Keperawatan adalah rangkaian tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya tercapainya kemandirian untuk merawat dirinya”.
Profesional yang didasarkan atas ilmu dan kiat keperawatan . hal ini bermakna bahwa pelayanan kesehatan yang profesional hanya dapat dimungkinkan bila tenaga keperawatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan keperawatan . tenaga keperawatan yang  profesional ditadai dengan pengetahuan yang mendalam dan sistematis, keterampilan teknis dan kiat yang diperoleh melalui latihan lama dan teliti,serta pelayanan/asuhan pada yang memerlukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknis tersebut dengan berpedoman pada filsafat moral yang diyakini , yaitu etika profesi . di indonesia , kategori pendidikan yang menghasilkan tenaga keperawatan profesional diperoleh dari jenjang pendidikan tinggi yang ada saat ini yaitu akademi keperawatan ( jenjang diploma 3 ) dan program pendidikan sarjana keperawatan / ners . ( malpraktik dalam keperawatan Drs. Julianus Ake , S.Kp , M.Kep EGC jakarta 2003 )
3.Pelayanan/ asuhan berdasarkan ilmu, keterampilan, dan etika profesi
Penataan praktik keperawatan salah satu nilai sosial dalam konsep profesi adalah pelayanan asuhan keperawatan yang memerlukan berdasarkan pada falsafah moral yang diyakini yaitu etika profesi . menurut shortridge , L.M (1985) bahwa orientasi profesi adalah kepada pelayanan / auhan yang dilakukan oleh para pakar dengan berlandaskan ilmu pengetahuan yang kokoh dan berpedoman pada kode etik .
Upaya penataan praktik diarahkan pada hal – hal berikut
1.      Mengembangkan dan membina pelayanan / asuhan keperawatan profesional , berlandaskan ilmu pengetahuan dan metode ilmiah serta menggunakan kode etik keperawatan sebagai tuntutan .
2.      Menyusun dan memberlakukan standart praktik keperawatan sehingga mutu asuhan keperawatan kepada masyarakat profesional dapat dipertanggungjawabkan . dengan demikian praktik keperawatan diakui dan diterima sebagai suatu asuhan yang mandiri dan profesional .
3.      Menyosialisasikan makna “ asuhan keperawatan profesional  “ di masyarakat perawat an masyarakat luas , serta menggunakan kode etik keperawatan sebagai tuntunan
dalam melakukan praktik keperawatan . pelayanan asuhan keperawatan berdasarkan ilmu tertuang pada mukadimah yaitu tanggung jawab “perawat dan praktik” antara lain :
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
Tertuang juga di mukadimah yaitu “perawat dan profesi” yaitu:
“Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standart pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan”

Dalam mukadimah juga di jelaskan ketrampilan seorang perawat yaitu tanggung jawab perawat terhadap tugas yang  tertuang pada Pasal 5 yaitu:

Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat

Husein (1994) menegaskan bahwa keterampilan professional keperawatan bukan sekedar terampil dalam melakukan prosedur keperawatan, tetapi mencakup keterampilan interpersonal, keterampilan intelektual dan keterampilan teknikal. Profil perawat professional adalah gambaran dan penampilan menyeluruh perawat dalam melakukan aktifitas keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
ketrampilan interpersonal (interpersonal skill )adalah kecakapan atau keterampilan yang dimiliki oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, kecakapan atau keterampilan untuk berkomunikasi baik verbal maupun non verbal.
Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas mental -berpikir, menalar, dan memecahkan masalah.
Asuhan keperawatan (nursing care) dilaksanakan oleh perawat profesional pada praktik keperawatan ilmiah menggunakan kode etik keperawatan sebagai tuntunan. Asuhan keperawatan profesional yang dilaksanakan oleh perawat profesional terhadap klien untuk membantunya mencapai kebutuhan dasar melalui berbagai bentuk intervensi keperawatan (nursing intervention), bersifat saling melengkapi dengan asuhan medis (medical care) yang dilaksanakan oleh dokter terhadap pasien yang oleh perawat dilihat sebagai klien. Kedua bentuk asuhan profesional (professional care) sama-sama bersifat atau merupakan hubungan profesional (professional relation-ship), sama-sama dilaksanakan berdasarkan ilmu dan kiat, yang satu ilmu dan kiat keperawatan, sedangkan yang lain ilmu dan kiat kedokteran, serta sama-sama bertolak dari masalah yang dihadapi pasien/klien, yaitu yang satu masalah keperawatan (nursing problem) sedangkan yang lain adalah masalah medis (medical problem). Dengan uraian yang demikian ini, dapat diketahui bahwa mutu pelayanan medis dalam upaya mencapai kesembuhan pasien atau orang sakit secara menyeluruh sangat bergantung pada mutu pelayanan keperawatan dalam upayanya membantu klien mencapai kebutuhan dasarnya menuju kemandirian.














Mukadimah

Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:

Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.











DAFTAR PUSTAKA

Kusnanto. 2003.Profesi Dan Praktik Keperawatan Profesional Pengantar.Jakarta.EGG
Asmadi,S.kep.Ns.2005.Konsep Dasar Keperawatan.Jakarta.EGC
Julianus Ake.2003.malpraktik dalam keperawatan.Jakarta.EGC
books.google.co.id/books?isbn=9794489840



Tidak ada komentar:

Posting Komentar