TUGAS MATERI KEPERAWATAN PROFESIONAL
Disusun Oleh :
1. Adhika candri W. 14. Izdihar F.
2. Adi Susanto 15. Mega Hari S U.
3. Anik Ma’firoh 16. Nico Ardhanarisvari
4. Ayu Dianita 17. Nurul Budi S.
5. David Prasetyo 18. Renggayana R.
6. Deby Arjian W. 19. Safitri Retno
7. Depy Ratna S. 20. Sis Rahayu S.
8. Devi Nurvitasari 21. Sulistia Dewi P.
9. Dwi Mei Ari. 22. Tyas Saputri
10. Dyah Yohana 23. Weni Novitayanti
11. Efi Rohmawati 24. Winarni
12. Etik Wahyudiana
13. Fitria Siti N.
AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH
KABUPATEN NGAWI
T.A 2014/2015
REGISTRASI DAN LEGISLASI KEPERAWATAN
- A. LEGISLASI KEPERAWATAN
Pengertian
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang
atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan
kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
Prinsip dasar legislasi untuk
praktik keperawatan
- Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
- Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
- Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
- Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
Fungsi legislasi keperawatan
- Memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
- Memelihara kualitas layanan keperawatan yang diberikan
- Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
- Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
- Memotivasi pengembangan profesi.
- Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi
keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
A. PENGERTIAN LEGISTASI
KEPERAWATAN
Legislasi
keperawatan adalah psoses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat
hukum yang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktek
keperawatan(Sand, Probbles 1991).
Legislasi
keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang
perawat dalam melakukan praktek keperawatan. Legislasi praktek keperawatan di
indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi
dan praktek perawat,
Legislasi
(Registrasi dan Praktek Keperawatan) keputusan Menteri Kesehatan No.
1239/Menkes/XI/2001. Latar belakang “perawat sebagai tenaga profesional
bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri
dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan
kewenangannya. Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan
kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/ profesi’. Tujuan utama
legislasi adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.
B. TAHAP-TAHAP LEGISLASI
KEPERAWATAN
Legislasi keperawatan ini dapat dibagi atas tiga tahap, antara lain:
1.
Surat Ijin Perawat (SIP)
Surat ini diberikan oleh Departemen
Kesehatan kepeda perawat setelah lulus dari pendidikan keperawatan sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi SIP
Adalah suatu proses dimana perawata harus
(wajib) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan Provinsi
untuk mendapat Surat Ijin Perawat (SIP) sebagai persyaratan menjalankan
pekerjaan keperawatan dan memperoleh No. Registrasi sasarannya adalah semua
perawat. Sedangkan yang berwenang mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja
sebelum ditetapkan keputusan ini memperoleh SIP dari pejabat kantor kesehatan/
kabupaten/kota di wilayah kantor kerja perawat yang bersangkutan.
Jenis dan waktu registrasi:
Registrasi awal dilakukan setelah yang
bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat lambatnya dua tahun sejak
peraturan ini dikeluarkan. Registrasi ulang dilakukan setelah lima tahun sejak
tanggal registrasi sebelumnya, diajukan enam bulan berakhir berlakunya SIP.
2. surat izin kerja (SIK)
Surat izin merupakan bukti yang diberikan
kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan
kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor Dinas
Kabupaten/kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
3. surat izin praktek perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara
perorangan/kelompok.SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek perorangan
atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan praktek
perawat.
C. KEGUNAAN LEGISLASI KESEHATAN
Legislasi kesehatan meliputi hukum kesehatan
dan UU kesehatan. Kedua bidang ini harus didalami secara baik karena keduanya
berkaitan dengan pelayanan profesi kesehatan kepada masyarakat.
Kegunaan legislasi dapat disimpulkan sebagai
berikut :
ü Memberikan rambu-rambu dalam pelayanan kesehatan yang harus dipahami
oleh pelaku pelayanan profesi kesehatan, agar terhindar dari pelayanan
kesehatan yang bermasalah.
ü Mencapai terwujudnya derajat yang optimal yaitu dengan peningkatan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan yang optimal.
ü Mendorong tenaga kesehatan untuk menambah, mengasah, dan memperdalam
pengetahuannya dan ketrampilan pada bidang kesehatan, serta mengikuti
perkembangan hukum dan aspek medikolegal dari pelayanan kesehaatan.
ü Sebagai alat untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna
penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya dan sumber daya.
ü Penjangkau perkembangan makin komplek yang akan terjadi dalam kurun
waktu mendatang.
ü Pemberi kepastian dan peelindungan hukum terhadap pemberi dan
penerima jasa pelayanan kesehatan. Hal ini terkait dengan pembinaan dan
pengawasan, sehingga diatur juga bagaimana penyidikan dapat dilakukan apabila
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah di atur, mencakup juga sanksi
hukum menurut ketentuan pidana dan perdata.
D. FUNGSI LEGISLASI KEPERAWATAN
1. memberi perlindungan kepada masyarakat
terhadap layanan pelayanan keperawatan yang diberikan
2. memelihara kualitas layanan keperawatan
yang diberikan
3. memberi kejelasan batas kewenangan setiap
kategori tenaga kesehatan
4. menjamin adanya perlindungan hukum bagi
perawat
5. memotivasi perkembangan pengembangan
profesi
6. meningkatkan profesionalisme tenaga
keperawatan
E.
PRINSIP DASAR LEGISLASI UNTUK PRAKTEK KEPERAWATAN
1. harus jelas membedakan setiap kategori
tenaga keperawatan
2. badan yang mengurus legislasi bertanggung
jawab atas sistem keperawatan
3. memberikan lisensi berdasar keberhasilan
pendidikan dan ujian sesuai ketetapan
4. memperinci kegiatan yang boleh dan tidak
boleh dilakukan perawat
F. MEKANISME LEGISLASI
Persyaratan legislasi antara lain berupa
kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Legislasi keperawatan mencakup tiga komponen
yaitu registrasi, sertifikasi atau akreditasi:
1. Registrasi
Registrasi
merupakan pencatuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik
milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar didizinkan
memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah
menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran
dari nilai yang diterima. Izin praktek maupun registrasi harus diperbarui
setiap satu atau dua tahun dalam masa transisi profesional keperawatan di
indonesia, sistem pemberian izin praktek dan registrasi sudah saatnya segera
diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademik, sarjana
keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktek sesuai
dengan kompetensi masing masing
2. Sertifikasi
Sertifikasi
adalah proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal
kompetensi praktek pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan
anak, pediatric, kesehatan mental, gerontologi dan kesehatan sekolah.
Sertifikasi telah di terapkan di Amerika Serikat di Indonesia sertifikat belum
diatur namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini
dilaksanakan.
3. Lisensi/akreditasi
Akreditasi
merupakan suatu proses dan pemberian status akreditasi kepada institusi,
program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah
tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil.
Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian atau pengukuran
untuk pendidikan D3 keperawatan dan SPK dikoordinator oleh Pusat Diknakes
sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran Rumah Sakit dilakukan dengan
suatu sistem akreditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
G.
KepMenKes No. 1239/2001 tentang registrasi tentang praktek keperawatan
1. Pasal 8
a)
Perawat dapat melaksanakan
praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan dan
atau kelompok.
b)
Perawat dalam melaksanakan praktek
keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
c)
Perawat dengan praktek
perorangan/ berkelompok harus memiliki SIPP.
2. pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang
untuk:
a)
Melaksanakan asuhan keperawatan
yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b)
Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud kepada butir a meliputi: intervensi keperawatan, observasi
keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c)
Dalam melaksanakan asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksut huruf a dan b harus sesuai dengan standart
asuhan keperawatan yang di tetapkan oleh organisasi profesi.
d)
Pelayanan tindakan medik hanya
dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
3. Pasal 17
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan harus
sesuai dengan kewenangan yang di berikan, bedasarkan pendidikan dan pengalaman
serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standrt profesi.
4. pasal 20
a)
Dalam keadaan darurat yang
mengancam jiwa seseorang/ pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan
kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dengan pasal 15.
b)
Pelayanan dalam keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (a) di tujukan untuk penyelamatan jiwa.
Registrasi
Registrasi
merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik
milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan
memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah
menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran
dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui
setiap satu atau dua tahun.
Tujuan
registrasi :
a)
Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan
kewenangan dan kompetensinya.
b)
Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus
kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar
kompetensi.
c)
Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional
yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi
masing-masing.
Registrasi
meliputi 2 kegiatan berikut :
ü
Registrasi administrasi.
Adalah
kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat
professional dan vokasional.
ü
Registrasi kompetensi
Adalah
registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan
,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi
perawat professional.
Perawat
yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer
register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan
hak berikut :
·
Melakukan pengkajian
·
Melakukan terapi keperawatan.
·
Melakukan observasi.
·
Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
·
Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
·
Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan
pelayanan kesehatan.
Perawat
yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak
tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud
melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk
perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme
registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme
registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
- Ujian registrasi nasional, dan
- Pengumpulan kredit zsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi
yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi
selanjutnyab di sebut registrasi ulang.
Sertifikasi
Sertifikasi
adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan
perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau
sertifikat.
Tujuan
sertifikasi :
- Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
- Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
- Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
Lisensi
Lisensi
berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk
melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan
bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui
standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik
keperawatan.
Tujuan
lisensi :
- Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
- Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.
Mekanisme Legislasi
Persyaratan
legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam
ijazah dan sertifikat.
Registasi
meliputi dua hal kegiatan berikut.
1.
Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri
yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
2.
Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan
setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam
melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat
yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak
tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud
melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk
perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme
registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan
melalui 2 jalur yaitu :
·
Ujian registrasi nasional
·
Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
1.
Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus
praktik keperawatan yang diselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
2.
Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen
untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
3.
Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil
keperawatan.
4.
Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan
serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat
yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah
untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah
teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat
bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.
LEGISLASI KEPERAWATAN
A. PENGERTIAN
Ketetapan hukum yang mengatur hak
dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
B. TUJUAN
Tujuan Umum
“Melindungi masyarakat dan perawat”
Tujuan Yang lainnya adalah:
- Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
- Melidungi
masyarakat atas tindakan yang dilakukan
- Menetapkan
standar pelayanan keperawatan
- Menapis
IPTEK keperawatan
- Menilai
boleh tidakya praktik
- Menilai
kesalahan dan kelalaian
Kredensial merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial
merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik
dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi
pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian
sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).
Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi
dalam praktek keperawatan
Meliputi :
1. Pemberian
lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian
izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang
berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang
telah ditetapkan
Tujuan lisensi ini adalah
Membatasi pemberian kewenangan
melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
Meyakinkan masyarakat bahwa yang
melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
2. Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
3. Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
5. Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
ukuran papan nama praktek keperawatan
·
ukuran 40 x 60 cm atau
·
tdk melebihi 60 x 60 cm
·
cat putih tulisan hitam
·
penerangan bersifat
iklan
·
tulisan nama,gelar yg
syah
·
hari,jam,no.izin,telp
·
alamat rumah dan telp.
·
dua papan nama
Persyaratan memperoleh STR
(Surat Tanda Registrasi) bagi Perawat
1. Fotokopi ijazah pendidikan
keperawatan yang dilegalisir sebanyak 1 lembar
2. Fotokopi transkrip nilai akademik
yang dilegalisir sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang
dilegalisir sebanyak 1 lembar (sementara
tidak dilampirkan dulu dan bagi yang SIP nya sudah mati dapat melampirkannya).)
4. Surat keterangan kesehatan dari
dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (Keterangan Kesehatan)
5. Pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan etika profesi (dalam bentuk rekomendasi PPNI Kabupaten Kukar
asli dengan stempel basah) --> lihat alur pengurusan rekomendasi
PPNI Kab. Kukar.
6. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6
sebanyak 2 (dua) lembar
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenanga
kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan
perawaturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh SIPP, Perawat harus mengajukan permohonan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dengan melampirkan :
a.
fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi