Rabu, 29 Oktober 2014

PROSEDUR PERIZINAN PRAKTEK KEPERAWATAN

TUGAS MATERI KEPERAWATAN PROFESIONAL




Disusun Oleh :

1.      Adhika candri W.             14. Izdihar F.
2.      Adi Susanto                       15. Mega Hari S U.
3.      Anik Ma’firoh                   16. Nico Ardhanarisvari
4.      Ayu Dianita                       17. Nurul Budi S.
5.      David Prasetyo                  18. Renggayana R.
6.      Deby Arjian W.                 19. Safitri Retno
7.      Depy Ratna S.                   20. Sis Rahayu S.
8.      Devi Nurvitasari                21. Sulistia Dewi P.
9.      Dwi Mei Ari.                      22. Tyas Saputri
10.  Dyah Yohana                    23. Weni Novitayanti
11.  Efi Rohmawati                  24. Winarni
12.  Etik Wahyudiana
13.  Fitria Siti N.



AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
T.A 2014/2015




REGISTRASI DAN LEGISLASI KEPERAWATAN
  1. A. LEGISLASI KEPERAWATAN
Pengertian
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
  • Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
  • Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
  • Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
  • Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
Fungsi legislasi keperawatan
  • Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
  • Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
  • Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
  • Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
  • Memotivasi pengembangan profesi.
  • Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
A.    PENGERTIAN LEGISTASI KEPERAWATAN
            Legislasi keperawatan adalah psoses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan(Sand, Probbles 1991).
            Legislasi keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan. Legislasi praktek keperawatan di indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek perawat,
            Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) keputusan Menteri Kesehatan No. 1239/Menkes/XI/2001. Latar belakang “perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/ profesi’. Tujuan utama legislasi adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.

B.     TAHAP-TAHAP LEGISLASI KEPERAWATAN
Legislasi keperawatan ini dapat dibagi atas tiga tahap, antara lain:
1.      Surat Ijin Perawat (SIP)
Surat ini diberikan oleh Departemen Kesehatan kepeda perawat setelah lulus dari pendidikan keperawatan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi SIP
Adalah suatu proses dimana perawata harus (wajib) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan Provinsi untuk mendapat Surat Ijin Perawat (SIP) sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh No. Registrasi sasarannya adalah semua perawat. Sedangkan yang berwenang mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini memperoleh SIP dari pejabat kantor kesehatan/ kabupaten/kota di wilayah kantor kerja perawat yang bersangkutan.
Jenis dan waktu registrasi:
Registrasi awal dilakukan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat lambatnya dua tahun sejak peraturan ini dikeluarkan. Registrasi ulang dilakukan setelah lima tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan enam bulan berakhir berlakunya SIP.
2. surat izin kerja (SIK)
Surat izin merupakan bukti yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor Dinas Kabupaten/kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
3. surat izin praktek perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara perorangan/kelompok.SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan praktek perawat.

C.  KEGUNAAN LEGISLASI KESEHATAN
Legislasi kesehatan meliputi hukum kesehatan dan UU kesehatan. Kedua bidang ini harus didalami secara baik karena keduanya berkaitan dengan pelayanan profesi kesehatan kepada masyarakat.
Kegunaan legislasi dapat disimpulkan sebagai berikut :
ü  Memberikan rambu-rambu dalam pelayanan kesehatan yang harus dipahami oleh pelaku pelayanan profesi kesehatan, agar terhindar dari pelayanan kesehatan yang bermasalah.
ü  Mencapai terwujudnya derajat yang optimal yaitu dengan peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal.
ü  Mendorong tenaga kesehatan untuk menambah, mengasah, dan memperdalam pengetahuannya dan ketrampilan pada bidang kesehatan, serta mengikuti perkembangan hukum dan aspek medikolegal dari pelayanan kesehaatan.
ü  Sebagai alat untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya dan sumber daya.
ü  Penjangkau perkembangan makin komplek yang akan terjadi dalam kurun waktu mendatang.
ü  Pemberi kepastian dan peelindungan hukum terhadap pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Hal ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan, sehingga diatur juga bagaimana penyidikan dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah di atur, mencakup juga sanksi hukum menurut ketentuan pidana dan perdata.
D.  FUNGSI LEGISLASI KEPERAWATAN
1. memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap layanan pelayanan keperawatan yang diberikan
2. memelihara kualitas layanan keperawatan yang diberikan
3. memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga kesehatan
4. menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat
5. memotivasi perkembangan pengembangan profesi
6. meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan

E. PRINSIP DASAR LEGISLASI UNTUK PRAKTEK KEPERAWATAN
1. harus jelas membedakan setiap kategori tenaga keperawatan
2. badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab atas sistem keperawatan
3. memberikan lisensi berdasar keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan
4. memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat

F. MEKANISME LEGISLASI
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Legislasi keperawatan mencakup tiga komponen yaitu registrasi, sertifikasi atau akreditasi:
1. Registrasi
            Registrasi merupakan pencatuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar didizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dari nilai yang diterima. Izin praktek maupun registrasi harus diperbarui setiap satu atau dua tahun dalam masa transisi profesional keperawatan di indonesia, sistem pemberian izin praktek dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademik, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktek sesuai dengan kompetensi masing masing
2. Sertifikasi
            Sertifikasi adalah proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktek pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric, kesehatan mental, gerontologi dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah di terapkan di Amerika Serikat di Indonesia sertifikat belum diatur namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
3. Lisensi/akreditasi
            Akreditasi merupakan suatu proses dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian atau pengukuran untuk pendidikan D3 keperawatan dan SPK dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran Rumah Sakit dilakukan dengan suatu sistem akreditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.

G. KepMenKes No. 1239/2001 tentang registrasi tentang praktek keperawatan
1. Pasal 8
a)      Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan dan atau kelompok.
b)      Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
c)      Perawat dengan praktek perorangan/ berkelompok harus memiliki SIPP.
2. pasal 15
            Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk:
a)      Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b)      Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud kepada butir a meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c)      Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksut huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang di tetapkan oleh organisasi profesi.
d)     Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
3. Pasal 17
            Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang di berikan, bedasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standrt profesi.
4. pasal 20
a)      Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/ pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dengan pasal 15.
b)      Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (a) di tujukan untuk penyelamatan jiwa.


Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a)      Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b)      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.
c)      Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut :
ü  Registrasi administrasi.
Adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
ü  Registrasi kompetensi
Adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi perawat professional.
Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan hak berikut :
·         Melakukan pengkajian
·         Melakukan terapi keperawatan.
·         Melakukan observasi.
·         Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
·         Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
·         Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Perawat yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
  • Ujian registrasi nasional, dan
  • Pengumpulan kredit zsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnyab di sebut registrasi ulang.


Sertifikasi
Sertifikasi adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau sertifikat.
Tujuan sertifikasi :
  1. Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku  perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
  2. Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
  3. Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
Lisensi
Lisensi berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.
Tujuan lisensi :
  1. Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
  2. Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.
Mekanisme Legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
1.             Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
2.             Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
·         Ujian registrasi nasional
·         Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
1.      Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang diselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
2.      Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
3.      Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
4.      Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.
LEGISLASI KEPERAWATAN
A. PENGERTIAN
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
B. TUJUAN
Tujuan Umum
“Melindungi masyarakat dan perawat”
Tujuan Yang lainnya adalah:
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
- Melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
- Menetapkan standar pelayanan keperawatan
- Menapis IPTEK keperawatan
- Menilai boleh tidakya praktik
- Menilai kesalahan dan kelalaian
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).




 Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan
Meliputi :
1. Pemberian lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan
Tujuan lisensi ini adalah
Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
2. Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
3. Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.



5.      Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.

ukuran papan nama praktek keperawatan

·         ukuran 40 x 60 cm atau
·         tdk melebihi 60 x 60 cm
·         cat putih tulisan hitam
·         penerangan bersifat iklan
·         tulisan nama,gelar yg syah
·         hari,jam,no.izin,telp
·         alamat rumah dan telp.
·         dua papan nama

Persyaratan memperoleh STR
(Surat Tanda Registrasi) bagi Perawat

1.      Fotokopi ijazah pendidikan keperawatan yang dilegalisir   sebanyak 1 lembar
2.      Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir sebanyak 1 lembar
3.      Fotokopi sertifikat kompetensi yang dilegalisir sebanyak   1 lembar   (sementara tidak dilampirkan dulu dan bagi yang SIP nya sudah mati dapat melampirkannya).)
4.      Surat keterangan kesehatan dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (Keterangan Kesehatan)
5.      Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi (dalam bentuk rekomendasi PPNI Kabupaten Kukar asli dengan stempel basah) --> lihat alur pengurusan rekomendasi PPNI Kab. Kukar.
6.      Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenanga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perawaturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh SIPP, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dengan melampirkan :
a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar